NADIKABAR.COM — Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara (wN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Belasan WN China itu berkegiatan sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Mereka diamankan dalam kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026). Mereka ditangkap di sebuah proyek konstruksi yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Hasil pulbaket intelijen kami, serta informasi dari anggota TIMPORA dan masyarakat setempat, kami memperoleh informasi bahwa pada target lokasi yang kami sasar tersebut diketahui banyak keberadaan dan kegiatan dari WNA," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten. Barron Ichsan dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

"Kantor Imigrasi Tangerang berserta dengan Anggota TIMPORA bergerak bersama ke Lokasi yang menyasar sebuah Proyek Konstruksi yang berada di sebuah Kawasan pergudangan di Kawasan Legok Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian serta pengecekan izin lainnya sesuai dengan tusi dari masing-masing anggota TIMPORA" lanjutnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 25 WN China yang berkegiatan di lokasi proyek tersebut. Sebanyak 12 WNA pemegang ITAS sudah berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.