"Ke-13 WN RRT telah bekerja selama 1 sampai 3 bulan dan terbagi menjadi 3 peran yang berbeda. Satu WNA atas nama XS berkegiatan sebagai mandor dengan gaji sekitar Rp 40.000.000 per bulan, satu WNA atas nama ZQ berkegiatan sebagai manajer keselamatan kerja dengan gaji sekitar Rp 1.200.000 per hari," kata dia.
"11 WNA lainnya bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan gaji sekitar Rp 1.200.000 per hari yang semuanya tinggal di mess yang terletak di lokasi konstruksi" ungkapnya.
Bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, 13 Warga Negara China tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
"Setiap WNA wajib untuk berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku " imbuhnya.
Kegiatan Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan turut dihadiri oleh Instansi pemerintah yang tergabung dalam TIMPORA meliputi Polresta Tangerang, Polres Tangsel, Kodim 05/10 Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang, BAIS TNI, BIN, BNN, Badan Kesbangpol, Dispendukcapil, Disnaker dan Satpol PP Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari Polsek setempat.