NADIKABAR.COM — Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara (wN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Belasan WN China itu berkegiatan sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Mereka diamankan dalam kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026). Mereka ditangkap di sebuah proyek konstruksi yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Hasil pulbaket intelijen kami, serta informasi dari anggota TIMPORA dan masyarakat setempat, kami memperoleh informasi bahwa pada target lokasi yang kami sasar tersebut diketahui banyak keberadaan dan kegiatan dari WNA," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten. Barron Ichsan dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
"Kantor Imigrasi Tangerang berserta dengan Anggota TIMPORA bergerak bersama ke Lokasi yang menyasar sebuah Proyek Konstruksi yang berada di sebuah Kawasan pergudangan di Kawasan Legok Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian serta pengecekan izin lainnya sesuai dengan tusi dari masing-masing anggota TIMPORA" lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 25 WN China yang berkegiatan di lokasi proyek tersebut. Sebanyak 12 WNA pemegang ITAS sudah berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Petugas menemukan 13 WN China tersebut sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Didugaa terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 WN China tersebut.
"Setelah kita lakukan pendataan dan pemeriksaan keimigrasian serta pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 13 WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan RRT sehingga petugas mengamankan ke-13 WN RRT tersebut ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Belasan WN China itu kemudian dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diperoleh.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 13 WN RRT tersebut menggunakan Izin Tingggal C20 yang dikhususkan untuk kegiatan pemasangan atau instalasi mesin, namun pada faktanya 13 WN RRT tersebut bekerja sebagai buruh kontruksi pada proyek tersebut serta berkegiatan tidak sesuai dengan penjaminnya," jelasnya.
Para WN China itu telah bekerja selama 1-3 bulan lamanya. Mereka bekerja di lokasi sebagai mandor hingga kuli bangunan.
"Ke-13 WN RRT telah bekerja selama 1 sampai 3 bulan dan terbagi menjadi 3 peran yang berbeda. Satu WNA atas nama XS berkegiatan sebagai mandor dengan gaji sekitar Rp 40.000.000 per bulan, satu WNA atas nama ZQ berkegiatan sebagai manajer keselamatan kerja dengan gaji sekitar Rp 1.200.000 per hari," kata dia.
"11 WNA lainnya bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan gaji sekitar Rp 1.200.000 per hari yang semuanya tinggal di mess yang terletak di lokasi konstruksi" ungkapnya.
Bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, 13 Warga Negara China tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
"Setiap WNA wajib untuk berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku " imbuhnya.
Kegiatan Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan turut dihadiri oleh Instansi pemerintah yang tergabung dalam TIMPORA meliputi Polresta Tangerang, Polres Tangsel, Kodim 05/10 Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang, BAIS TNI, BIN, BNN, Badan Kesbangpol, Dispendukcapil, Disnaker dan Satpol PP Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari Polsek setempat.