Petugas menemukan 13 WN China tersebut sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Didugaa terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 WN China tersebut.

"Setelah kita lakukan pendataan dan pemeriksaan keimigrasian serta pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 13 WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan RRT sehingga petugas mengamankan ke-13 WN RRT tersebut ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Belasan WN China itu kemudian dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diperoleh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 13 WN RRT tersebut menggunakan Izin Tingggal C20 yang dikhususkan untuk kegiatan pemasangan atau instalasi mesin, namun pada faktanya 13 WN RRT tersebut bekerja sebagai buruh kontruksi pada proyek tersebut serta berkegiatan tidak sesuai dengan penjaminnya," jelasnya.

Para WN China itu telah bekerja selama 1-3 bulan lamanya. Mereka bekerja di lokasi sebagai mandor hingga kuli bangunan.