NADIKABAR.COM — Partai Amanat Nasional (PAN) belum bisa terlalu jauh merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, karena masih mengkaji. Meski demikian, PAN menghormati putusan pengadilan.
Dalam putusan atas upaya kasasi penggugat, MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan ijazah SMA yang digunakan Gibran untuk Pilpres 2024 adalah tidak sah.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya masih mengkaji soal sikap politik terhadap persoalan ini.
"Mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR," kata Viva saat dihubungi, pada Selasa (3/11).
Kemudian, Viva menegaskan PAN menghormati setiap putusan pengadilan serta menjunjung tinggi supremasi hukum. Walaupun demikian, ia bilang putusan MA itu memang harus dicermati secara komprehensif hingga implikasi hukumnya.
"Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," ujar pria yang kini dikenal pula sebagai Wakil Menteri Transmigrasi tersebut.