PAN, kata Viva, sebagai bagian dari koalisi pemerintah tetap berkomitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, serta kepentingan negara. Oleh karena itu, persoalan polemik ijazah Gibran harus disikapi secara sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,"

Kemudian, ia menegaskan untuk tetap menjaga kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara di tengah persoalan polemik ijazah Gibran yang tengah bergulir.

Selain PAN, partai politik lainnya sudah menanggapi terkait putusan MA yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran tidak sah yang digunakan sebagai syarat pencalonan cawapres 2024. Ada yang sudah bersikap seperti PKS dan PKB, dan ingin menjalin komunikasi dengan partai lain di DPR seperti PDIP.

PKB melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, mengatakan DPR dapat melakukan hak angket. Bahkan, tidak hanya itu, DPR juga dapat melakukan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai pertimbangan.