"PAN mendukung pengusutan tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden secara khusus, PAN mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," katanya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius.

"Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional," ujarnya.

Sudding meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.