PAN menurut Suddin berpandangan bahwa penyidik perlu mendalami secara serius kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP, apabila ditemukan bukti mengenai maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

PAN juga mendorong pengungkapan motif, pengguna informasi, dan aktor intelektual. Menurutnyasalah satu aspek paling penting dalam pengungkapan perkara ini adalah menelusuri secara tuntas ke mana hasil penyadapan tersebut dialirkan, siapa yang menerima atau menggunakan informasi yang diperoleh, untuk kepentingan apa informasi tersebut dimanfaatkan.

"Serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah, pembiayaan, fasilitas, atau mengendalikan operasi tersebut," ujarnya.

Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual. PAN menilai bahwa pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini sangat penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari suatu operasi yang lebih luas dan terorganisasi.