Dia menjelaskan tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut turut tercermin dalam hasil reviu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Public Integrity Indicators pada area konflik kepentingan. Indonesia telah memenuhi 100 persen kriteria regulasi terkait konflik kepentingan, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD sebesar 77 persen.
"Namun, capaian pada aspek implementasi baru mencapai 56 persen. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 turut menyoroti berbagai risiko konflik kepentingan. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan penerapan kebijakan agar tidak berhenti pada pemenuhan regulasi, tetapi mampu mencegah risiko secara nyata," ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi, Kementerian PANRB mendorong pendampingan kepada instansi pemerintah, penguatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), serta pengembangan mekanisme pemantauan dan evaluasi. Selain itu, pengembangan ekosistem digital melalui kolaborasi dengan PERURI turut didorong untuk mendukung pengelolaan konflik kepentingan yang lebih terintegrasi.
Penguatan implementasi ini juga didukung melalui kolaborasi dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), yang merupakan program kerja sama resmi Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk mendukung perbaikan tata kelola hukum di Indonesia.