Dalam kesempatan yang sama, Strategy Manager Transparansi dan Akuntabilitas Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) Teguh Pujianto Nugroho menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut, termasuk pendampingan dan penerapan kebijakan secara langsung di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Dengan penyelarasan kebijakan dan penerapan yang nyata, pengelolaan konflik kepentingan dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan pembangunan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh.
Melalui kegiatan ToT Pengelolaan Konflik Kepentingan Tahun 2026, diharapkan para peserta mampu menjadi fasilitator dan penggerak perubahan yang memperluas pemahaman serta mendorong penerapan kebijakan di instansi masing-masing.
"Dengan demikian, pengelolaan konflik kepentingan diharapkan semakin melekat dalam praktik birokrasi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutupnya.