NADIKABAR.COM — Integritas birokrasi tidak hanya tercermin dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil keputusan secara objektif dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Potensi konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai proses pemerintahan. Apabila tidak dikenali dan dikelola dengan tepat, kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan dan meningkatkan risiko korupsi.
Karena itu, pengelolaan konflik kepentingan perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan yang diterapkan secara konsisten di setiap instansi pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto saat membuka kegiatan Training of Trainers (ToT) Pengelolaan Konflik Kepentingan Tahun 2026 di Bogor, hari ini.
"Keberadaan regulasi yang baik belum secara otomatis menjamin implementasi yang baik. Kita perlu memastikan bahwa kebijakan pengelolaan konflik kepentingan benar-benar bekerja dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, didukung mekanisme pengendalian yang efektif serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan," kata Erwan Agus Purwanto dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Erwan mengatakan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu dari delapan langkah strategis transformasi melayani negeri yang didorong oleh Menteri PANRB. Upaya itu diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai landasan bagi instansi pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan yang terstruktur.
Dia menjelaskan tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut turut tercermin dalam hasil reviu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Public Integrity Indicators pada area konflik kepentingan. Indonesia telah memenuhi 100 persen kriteria regulasi terkait konflik kepentingan, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD sebesar 77 persen.
"Namun, capaian pada aspek implementasi baru mencapai 56 persen. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 turut menyoroti berbagai risiko konflik kepentingan. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan penerapan kebijakan agar tidak berhenti pada pemenuhan regulasi, tetapi mampu mencegah risiko secara nyata," ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi, Kementerian PANRB mendorong pendampingan kepada instansi pemerintah, penguatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), serta pengembangan mekanisme pemantauan dan evaluasi. Selain itu, pengembangan ekosistem digital melalui kolaborasi dengan PERURI turut didorong untuk mendukung pengelolaan konflik kepentingan yang lebih terintegrasi.
Penguatan implementasi ini juga didukung melalui kolaborasi dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), yang merupakan program kerja sama resmi Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk mendukung perbaikan tata kelola hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Strategy Manager Transparansi dan Akuntabilitas Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) Teguh Pujianto Nugroho menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut, termasuk pendampingan dan penerapan kebijakan secara langsung di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Dengan penyelarasan kebijakan dan penerapan yang nyata, pengelolaan konflik kepentingan dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan pembangunan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh.
Melalui kegiatan ToT Pengelolaan Konflik Kepentingan Tahun 2026, diharapkan para peserta mampu menjadi fasilitator dan penggerak perubahan yang memperluas pemahaman serta mendorong penerapan kebijakan di instansi masing-masing.
"Dengan demikian, pengelolaan konflik kepentingan diharapkan semakin melekat dalam praktik birokrasi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutupnya.