Di sisi lain, Viva menyoroti putusan MK yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Karena itu, perubahan desain pemilu harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru.

"PAN berpedoman bahwa jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru," ungkapnya.

"Jadi, posisi PAN terbuka terhadap berbagai opsi, termasuk gagasan pileg lebih dahulu, sepanjang desain akhirnya konstitusional, rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai peserta pemilu, dan mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik," sambung dia.

Sementara itu, politikus PAN Saleh Partaonan Daulay menilai wacana pileg lebih dulu perlu disimulasikan. Menurutnya, pembentuk undang-undang perlu melihat untung-rugi dari perubahan desain pemilu tersebut.

"Pasal-pasal RUU Pemilu itu menentukan. Ada banyak kepentingan yang ingin diakomodasi, terutama kepentingan partai-partai yang berkontestasi," katanya.

"Lalu, apakah pileg lebih baik didahulukan? Ini pertanyaan yang perlu disimulasikan. Kalau argumennya hanya untuk sekadar mencari tiket pilpres, saya kira itu belum cukup," sambungnya.

Dia mengatakan pemisahan pileg, pilpres, dan pilkada akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebab, masing-masing kontestasi membutuhkan biaya penyelenggaraan sendiri.