Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pangeran Harry dan Meghan Markel Jadi 'Warga Biasa' di Mata Kerajaan
Pangeran Harry dan Meghan Markle terkejut dengan surat dari Raja Charles III yang menegaskan bahwa pasangan tersebut diperlakukan sebagai 'warga negara biasa' setelah kembali ke In
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 13:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terlepas dari ketegangan yang terjadi setelah kepergian mereka, pasangan Sussex tersebut terus mempertahankan hubungan dengan Inggris melalui kegiatan keluarga, amal, dan kegiatan lainnya.
Namun, surat Raja Charles tersebut menjelaskan bahwa pekerjaan mereka tidak memberi mereka peran kerajaan resmi.
"Pekerjaan amal Duke dan Duchess adalah urusan pribadi mereka berdua dan dilakukan dalam kapasitas pribadi mereka. Singkatnya, posisi mereka mirip dengan warga negara biasa dengan kepentingan komersial dan amal," demikian bunyi surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.