NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri terus memperjuangkan soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan diwajibkan dengan membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengatakan saat ini TJSL dari perusahaan di kawasan industri banyak hanya berbentuk bantuan sosial seperti sembilan bahan pokok, tetapi tidak ada kewajiban membantu UMKM di sekitarnya.
"Selama ini hanya berbentuk bantuan sosial seperti sembako, seharusnya perusahaan industri tidak hanya memberikan ikan tapi juga punya kewajiban membantu industri kecil menengah yang ada di kawasan industri tersebut dengan memberikan pancing agar bantuannya lebih jelas," katanya di Pekanbaru, Sabtu.