Dia mengatakan satu indikator yang sudah disiapkan aturannya dalam RUU Kawasan Industri yakni TJSL itu harus betul-betul terukur, seperti pada awalnya membina lima UMKM, setelah sekian tahun harus meningkat misalnya menjadi 50 UMKM, termasuk dengan peningkatan lainnya seperti omset dan kapasitas produksinya.
"Sekarang ini sedihnya perusahaan itu besar tapi UMKM di sekitarnya tidak ada peningkatan signifikan karena tidak ada aturan yang mewajibkan mereka membina UMKM. Kalau ini berhasil ini berlaku tidak hanya di Riau tapi seluruh Indonesia," ungkapnya dalam kegiatan pelatihan penumbuhan dan pengembangan kepada wirausaha baru industri kecil di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.