NADIKABAR.COM — Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyepakati perubahan judul draf regulasi itu menjadi RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Perubahan tersebut disepakati dalam rapat Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.
“Dari pemerintah meminta agar judulnya diubah dari ‘tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana’ yang memang dianggap terlalu umum dan tidak tegas menjadi ‘Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya’,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra menjelaskan perubahan judul itu didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat diberlakukan perampasan aset.