“Core (inti)-nya tindak pidana korupsi, tapi juga kami melihat ada tindak pidana lainnya, itu pun juga ada di batang tubuh,” ujar Dhahana.

Usulan pemerintah kemudian disepakati oleh para legislator. Komisi III turut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan frasa “tindak pidana lainnya” akan dirincikan dalam bagian batang tubuh.

“Judul itu harus tegas. Tadinya masyarakat sebagai kan mintanya hanya tipikor, tapi kan ada tindak pidana lain yang memang relevan juga diatur di sini dan sebagaimana best practices (praktik baik) di negara-negara lain,” ujar Habib.