Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Panja sepakati perubahan judul RUU Perampasan Aset
Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyepakati perubahan judul draf regulasi itu menjadi RUU Perampasan Aset terkait Tin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 15:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
“Oke, ya, terima. Ketuk, ya. Bismillahirrahmanirrahim,” kata Habib sembari mengetuk palu persetujuan.
Diketahui, Komisi III DPR resmi menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis pagi. Kedua pihak langsung membahas substansi DIM tersebut.
Parlemen menargetkan RUU dimaksud bisa disahkan pada November ini, lebih cepat dari target sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.