NADIKABAR.COM — Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyepakati perubahan judul draf regulasi itu menjadi RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Perubahan tersebut disepakati dalam rapat Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.

“Dari pemerintah meminta agar judulnya diubah dari ‘tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana’ yang memang dianggap terlalu umum dan tidak tegas menjadi ‘Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya’,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra menjelaskan perubahan judul itu didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat diberlakukan perampasan aset.

“Core (inti)-nya tindak pidana korupsi, tapi juga kami melihat ada tindak pidana lainnya, itu pun juga ada di batang tubuh,” ujar Dhahana.

Usulan pemerintah kemudian disepakati oleh para legislator. Komisi III turut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan frasa “tindak pidana lainnya” akan dirincikan dalam bagian batang tubuh.

“Judul itu harus tegas. Tadinya masyarakat sebagai kan mintanya hanya tipikor, tapi kan ada tindak pidana lain yang memang relevan juga diatur di sini dan sebagaimana best practices (praktik baik) di negara-negara lain,” ujar Habib.

“Oke, ya, terima. Ketuk, ya. Bismillahirrahmanirrahim,” kata Habib sembari mengetuk palu persetujuan.

Diketahui, Komisi III DPR resmi menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis pagi. Kedua pihak langsung membahas substansi DIM tersebut.

Parlemen menargetkan RUU dimaksud bisa disahkan pada November ini, lebih cepat dari target sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.