Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter dan masuk ke bagian belakang ruko. Setelah itu, para pelaku naik menggunakan tangga untuk mencongkel ventilasi kamar mandi di lantai 2 menggunakan linggis.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat tembok gang belakang ruko setinggi 2 meter. Lalu, masuk ke dalam lorong belakang ruko bersama dua rekannya. Selanjutnya pelaku naik ke atas menggunakan tangga kayu sambil mencongkel ventilasi besi kamar mandi menggunakan linggis," jelasnya.
Usai ventilasi kamar mandi itu terbuka, para pelaku langsung masuk dan mencuri puluhan bungkus rokok serta uang dari gudang di lantai 2 dan toko di lantai 1. Lalu, barang-barang itu dimasukkan ke dalam goni.
Setelah mencuri itu, pelaku Dedi menjual semua rokok milik korban ke salah satu toko seharga Rp 10 juta. Pelaku Dedi mengaku mendapatkan uang hasil menjual rokok itu sebesar Rp 2 juta dan pelaku Harianto Rp 1,8 juta. Kini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Kedua pelaku mengakui bahwa sebagian hasil pembagian uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba," pungkasnya.