Judistira mengatakan pemetaan berdasarkan sumber, jenis, dan lokasi pengolahan diperlukan untuk memastikan seluruh sampah yang dihasilkan Jakarta dapat ditangani secara terukur.
Pansus meminta Pemprov DKI memberikan dukungan anggaran terhadap program prioritas pengelolaan sampah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Dukungan tersebut juga perlu disertai tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif berdasarkan pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia.
Pansus juga mendesak Pemprov DKI menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah kawasan, termasuk yang dilakukan pihak swasta.
"Kami menekankan perlunya penertiban TPS ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, guna melindungi lingkungan dan masyarakat," kata dia.