NADIKABAR.COM β Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi tata kelola sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton setiap hari.
βRekomendasi tersebut mencakup pelibatan masyarakat, optimalisasi teknologi pengolahan, peremajaan armada pengangkut, hingga pembenahan regulasi,β kata Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Judistira mengatakan Pemprov DKI diharapkan menindaklanjuti hasil kerja pansus untuk menjawab persoalan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton setiap hari.
Ia mengatakan empat klaster rekomendasi itu dirumuskan untuk mendorong penanganan sampah yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
"Jadi ada empat klaster rekomendasi, pertama terkait pelibatan masyarakat, kedua terkait teknologi, armada Dinas Lingkungan dan keempat klaster regulasi," kata dia.
Menurut dia, persoalan sampah tidak cukup ditangani melalui pengangkutan dan pembuangan.
Pemprov DKI, kata Judistira, perlu memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumbernya, memastikan fasilitas pengolahan berfungsi optimal, meningkatkan pengawasan, serta mempercepat penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan.
Hal itu dilakukan mulai dari pemilahan sampah dan pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi pengangkutan dan fasilitas pengolahan, penguatan pengawasan.
Pansus juga menyoroti perlunya kejelasan alur pengelolaan sampah yang masuk ke berbagai fasilitas pengolahan.
Teknologi yang telah dibangun, kata dia, harus terintegrasi dengan sistem pengelolaan yang mampu menjangkau sampah rumah tangga maupun sampah dari kawasan komersial.
Kemudian, sumber sampah kawasan yang menjadi perhatian antara lain pusat perbelanjaan, perkantoran, serta sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Menurut dia, kejelasan alur tersebut dinilai penting agar sampah yang dihasilkan setiap kawasan dapat ditelusuri hingga ke fasilitas pengolahannya.
Judistira mengatakan pemetaan berdasarkan sumber, jenis, dan lokasi pengolahan diperlukan untuk memastikan seluruh sampah yang dihasilkan Jakarta dapat ditangani secara terukur.
Pansus meminta Pemprov DKI memberikan dukungan anggaran terhadap program prioritas pengelolaan sampah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Dukungan tersebut juga perlu disertai tindak lanjut atas pengenaan sanksi administratif berdasarkan pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia.
Pansus juga mendesak Pemprov DKI menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah kawasan, termasuk yang dilakukan pihak swasta.
"Kami menekankan perlunya penertiban TPS ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, guna melindungi lingkungan dan masyarakat," kata dia.