Pihaknya melihat masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan pembenahan dari hulu hingga hilir.
Di tengah persoalan tersebut, Judistira menuturkan arah kebijakan pengelolaan sampah juga mulai bergeser. Pemerintah pusat mendorong agar sampah tidak hanya berakhir sebagai limbah, tetapi juga dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik.
Ia mengatakan perubahan arah kebijakan tersebut perlu diikuti dengan kesiapan pemerintah daerah, termasuk menyesuaikan hak dan kewajiban yang melekat pada pemerintah daerah.
"Menyikapi dengan program Pemerintah Pusat yang hampir semua diarahkan pengelolaan sampah itu nanti akan menghasilkan energi listrik," tutur Judistira.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu menyebutkan kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi.
Selain persoalan sarana pengangkutan dan perubahan arah kebijakan, Pansus menilai regulasi pengelolaan sampah di Jakarta perlu disesuaikan.
Judistira mengatakan terdapat kemungkinan dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian telah direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019.