Satu poin yang menjadi perhatian, yaitu penguatan sanksi terkait persoalan lingkungan hidup di Jakarta.
"Kemungkinan akan kita dorong adanya revisi Perda Pengelolaan Sampah Perda Nomor 3 Tahun 2013, yang sudah direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019,” ungkap Judistira.
Lebih lanjut, dia menilai perlu dilakukan perubahan atau revisi, khususnya terhadap sanksi-sanksi terkait lingkungan hidup di Jakarta.
Untuk menuntaskan berbagai temuan tersebut, Pansus pun meminta tambahan waktu enam bulan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Permintaan perpanjangan masa kerja itu disampaikan karena Pansus masih membutuhkan waktu untuk memperdalam hasil pembahasan dan peninjauan lapangan sebelum merumuskan rekomendasi terkait pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta.
"kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah enam bulan ke depan," ucap Judistira.