NADIKABAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), dengan pengetatan sanksi dan pengawasan pelanggaran lingkungan berulang.
Penyempurnaan draf regulasi dengan membahas hingga pasal 122 tersebut memantapkan pembagian kewenangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna memberikan kepastian hukum serta ketegasan sanksi administratif hingga pidana di lapangan.
"Kita bersyukur pembahasan Pansus ini selesai. Beberapa pasal telah dikoreksi bersama agar relevan dengan kondisi saat ini. Semua sudah disepakati dan clear. Kita harapkan Perda ini menjadi benteng kokoh utama menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat," kata Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin dalam keterangan di Bandung, Selasa.
Jenal menjelaskan, penyesuaian pasal-pasal dalam Raperda P3LH dilakukan pada sistematika, penomoran, hingga kejelasan fasilitasi sarana dan prasarana lingkungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tanpa mengubah substansi dasar yang telah disepakati bersama.
Hasil kesepakatan seluruh klausul regulasi lingkungan hidup tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi hukum sebelum disahkan menjadi Perda resmi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih menyampaikan apresiasi atas pengawalan komprehensif dari jajaran legislatif demi melahirkan payung hukum lingkungan yang aplikatif bagi seluruh wilayah Jawa Barat.
"Kesepakatan seluruh klausul pada 1 Oktober ini menjadi dasar kami melangkah ke tahap pengajuan ke Kemendagri dan KLH. Kami mengapresiasi Pansus XV atas pengawalan yang sangat komprehensif demi terwujudnya Perda yang berkualitas dan implementatif," tutur Ai.