AHY juga melaporkan bahwa setidaknya ada 1.565 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air.

"Dan 1.565 entitas usaha yang ditemukan tidak memiliki izin atau persetujuan September 2026. Jadi, nanti bisa dielaborasi lebih lanjut. Nah, padahal ketentuan perundang-undangannya sudah cukup jelas. Payung hukumnya sudah ada. Ini undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dasar penyesuaian perizinan dan sanksi administratif terkait sumber daya air," katanya.