Delapan suku besar yang diakui oleh Pemprov Papua Tengah, yakni Mee, Moni, Wolani, Lani, Wate, Damal, Amungme, dan Kamoro.
Ia menegaskan pemerintah tidak memilih atau menunjuk kepala suku maupun mengambil alih mekanisme kepemimpinan adat. Pemerintah hanya memberikan pengakuan terhadap hasil proses masyarakat adat sebagai bentuk kemitraan.
βPengakuan pemerintah tersebut tidak dimaksudkan untuk memilih atau menunjuk kepala suku maupun mengambil alih mekanisme kepemimpinan adat,β katanya.
Menurutnya, kepala suku dan wakil kepala suku yang diakui bukan pejabat struktural maupun aparatur pemerintah, tetapi mitra dalam komunikasi, penyampaian aspirasi, mediasi persoalan sosial, serta deteksi dan pencegahan dini konflik.
Ia mengatakan kemitraan tersebut diharapkan membuat berbagai persoalan masyarakat dapat disampaikan lebih awal, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme adat dan hukum yang berlaku.