Demi memperketat pengawasan di lapangan, aturan larangan parkir ini diintegrasikan langsung dengan ketentuan jam malam kawasan mulai pukul 22.00 WIB. Pengurus RW memasang 32 CCTV disebar di titik-titik krusial seperti RT 5 dan RT 6 untuk menyisir mobil yang membangkang.
"Aturan parkir ini berjalan yang paling saklek pada jam 22.00 WIB harus bersih. Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6, jadi kalau lewat jam 22.00 WIB itu kita pantau siapa mobilnya, tamu menginap atau tidak," jelasnya.
Namun pengurus tetap memberikan toleransi bagi aktivitas warga pada pagi hingga sore hari, serta menyediakan mekanisme dispensasi khusus. Warga yang kedatangan tamu menginap cukup melapor ke grup percakapan warga agar terhindar dari sanksi denda, di mana uang denda itu nanti akan masuk penuh ke kas RT secara transparan.
"Warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan. Jadi ini sebenarnya saling melengkapi aturan-aturan ini," tegasnya.
Sanksi diterapkan apabila kendaraan tetap melanggar aturan setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang telah dilaporkan. Denda yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas RT dan pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada warga.