Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya, Irvan Widyanto menilai, sistem yang telah dibangun RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh praktik baik dalam memperkuat ketertiban lingkungan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.
"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing. Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Irvan.
Irvan mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk bermusyawarah dengan warga sebelum menerapkan aturan larangan parkir di jalan lingkungan. Menurutnya, kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah terkait memiliki peran untuk mengawal dan memotivasi penerapan aturan tersebut di tingkat lingkungan.
"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkasnya.