NADIKABAR.COM — Parkir kendaraan sembarangan di jalan perkampungan atau depan rumah seolah jadi pemandangan biasa di Surabaya. Tetapi hal itu tidak berlaku di RW 1, Kelurahan Pucang Sewu. Ada aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan yang jika dilanggar akan ada sanksi Rp 500 ribu per hari bagi pemilik kendaraan.
Aturan itu telah diberlakukan sejak Maret 2024 dan dinilai menjadi percontohan bagi kampung lainnya. Mengenai besaran denda Rp 500 ribu per hari, hal itu didasarkan pada kesepakatan bersama antarwarga.
"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Ketua RW 1, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Hendri Susanto, Kamis (20/8/2026).
Mendapat keresahan itu, pengurus RT dan RW kemudian merapatkan hal itu dengan seluruh warga. Pelibatan warga terutama dilakukan di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir.
Sebelum aturan denda Rp 500 ribu benar-benar dieksekusi, pihak pengurus RT dan RW telah melewati masa sosialisasi marathon selama 3 bulan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Bahkan, pada masa edukasi itu pengurus sempat dilaporkan warga ke pihak Kelurahan hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
Demi memperketat pengawasan di lapangan, aturan larangan parkir ini diintegrasikan langsung dengan ketentuan jam malam kawasan mulai pukul 22.00 WIB. Pengurus RW memasang 32 CCTV disebar di titik-titik krusial seperti RT 5 dan RT 6 untuk menyisir mobil yang membangkang.
"Aturan parkir ini berjalan yang paling saklek pada jam 22.00 WIB harus bersih. Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6, jadi kalau lewat jam 22.00 WIB itu kita pantau siapa mobilnya, tamu menginap atau tidak," jelasnya.
Namun pengurus tetap memberikan toleransi bagi aktivitas warga pada pagi hingga sore hari, serta menyediakan mekanisme dispensasi khusus. Warga yang kedatangan tamu menginap cukup melapor ke grup percakapan warga agar terhindar dari sanksi denda, di mana uang denda itu nanti akan masuk penuh ke kas RT secara transparan.
"Warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan. Jadi ini sebenarnya saling melengkapi aturan-aturan ini," tegasnya.
Sanksi diterapkan apabila kendaraan tetap melanggar aturan setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang telah dilaporkan. Denda yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas RT dan pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada warga.
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya, Irvan Widyanto menilai, sistem yang telah dibangun RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh praktik baik dalam memperkuat ketertiban lingkungan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.
"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing. Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Irvan.
Irvan mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk bermusyawarah dengan warga sebelum menerapkan aturan larangan parkir di jalan lingkungan. Menurutnya, kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah terkait memiliki peran untuk mengawal dan memotivasi penerapan aturan tersebut di tingkat lingkungan.
"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkasnya.