NADIKABAR.COM — Pasangan ED dan AM dijadikan tersangka kasus menabrak dua polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, di Kabupaten Lebak, Banten, usai ketahuan hendak berbuat mesum. Selain disangkakan pasal penganiayaan, mereka juga dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 dan Pasal 348 KUHP tentang penganiayaan dan melawan petugas. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
"Tindak pidana penganiayaan dan atau setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang mengakibatkan luka berat dan atau melakukan kesusilaan di muka umum," kata Maruli, Minggu (8/11/2026).
Diketahui, Pasal 406 KUHP mengatur larangan melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa kemauan orang tersebut. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: