Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pasal Asusila di Muka Umum Jerat Guru Mesum yang Tabrak Polisi di Tol
Pasangan ED dan AM dijadikan tersangka kasus menabrak dua polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, di Kabupaten Lebak, Banten, usai ketahuan hendak berbuat mesum. Sel
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 15:57 WIB
• ⏱ 3 menit baca
a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; ataub. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Maruli menyampaikan ED, yang berprofesi sebagai guru di pesantren, menjalin hubungan khusus dengan AM.
"Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan," katanya.
Maruli menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. ED yang mengemudikan mobil tersebut kaget saat didatangi petugas karena hendak melakukan tindakan asusila.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.