"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," jelasnya.

Diketahui, ED sengaja menabrak polisi karena kaget saat kepergok hendak berbuat asusila pada Minggu (1/11). Bahkan, polisi yang ditabrak sampai terseret di atas kap mobil.

"Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," kata Kasubdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo, Jumat (6/11).

Polisi akhirnya menangkap ED dan AM di tempat berbeda pada Senin (2/11). ED ditangkap di Pandeglang, sedangkan AM di Serang. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Banten.