Pasar Jaya memberikan kemudahan bagi pedagang untuk melakukan pembayaran utang Biaya Pengelola Pasar (BPP) dan perpanjangan hak pemakaian pasar. Pedagang dapat menyampaikan surat permohonan keringanan untuk mencicil utang kepada manajemen Perumda Pasar Jaya.

"Manajemen Perumda Pasar Jaya memberikan kemudahan kepada para pedagang dalam melakukan pembayaran utang BPP dan Perpanjangan Hak Pemakaian Pasar dengan menyampaikan surat permohonan keringanan mencicil utang pedagang yang disampaikan kepada Manajemen Perumda Pasar Jaya," ujarnya.

Kesepakatan kedua berkaitan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Sunter. Pasar Jaya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk menata para PKL tersebut. Nantinya, PKL akan ditempatkan di tempat usaha yang berada di dalam Pasar Sunter.

"Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan teratur. Sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung secara lebih tertata sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dan pengunjung pasar," jelasnya.