Kesepakatan ketiga berkaitan dengan harga sewa atau perpanjangan hak pemakaian pedagang untuk masa 20 tahun ke depan. Pasar Jaya menyebut harga tersebut telah sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku.

"Untuk penerapan harga sewa untuk perpanjangan hak pemakaian pedagang dengan masa 20 tahun ke depan Pasar Sunter Podomoro sudah sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku," katanya.

Topik mengatakan Pasar Jaya mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pedagang selama proses revitalisasi. Pendekatan konstruktif akan dilakukan agar penataan pasar dapat berjalan dengan baik.

"Perumda Pasar Jaya berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan yang konstruktif bersama para pedagang dalam setiap tahapan revitalisasi," tuturnya.