NADIKABAR.COM — Perumda Pasar Jaya akan melakukan revitalisasi dan penataan Pasar Sunter Podomoro, Jakarta Utara (Jakut). Revitalisasi dilakukan karena bangunan pasar yang berdiri sejak 1992 dinilai sudah tidak layak digunakan.
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya Topik Hidayatulloh mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama para pedagang. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal terkait rencana revitalisasi dan keberlangsungan aktivitas perdagangan.
"Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Jaya untuk membangun komunikasi dan menyerap aspirasi para pedagang, sekaligus memastikan proses revitalisasi dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Sunter," kata Topik dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dari pertemuan tersebut, terdapat tiga kesepakatan antara manajemen Pasar Jaya dan pedagang Pasar Sunter. Kesepakatan pertama berkaitan dengan kewajiban pedagang.
Pasar Jaya memberikan kemudahan bagi pedagang untuk melakukan pembayaran utang Biaya Pengelola Pasar (BPP) dan perpanjangan hak pemakaian pasar. Pedagang dapat menyampaikan surat permohonan keringanan untuk mencicil utang kepada manajemen Perumda Pasar Jaya.
"Manajemen Perumda Pasar Jaya memberikan kemudahan kepada para pedagang dalam melakukan pembayaran utang BPP dan Perpanjangan Hak Pemakaian Pasar dengan menyampaikan surat permohonan keringanan mencicil utang pedagang yang disampaikan kepada Manajemen Perumda Pasar Jaya," ujarnya.
Kesepakatan kedua berkaitan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Sunter. Pasar Jaya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk menata para PKL tersebut. Nantinya, PKL akan ditempatkan di tempat usaha yang berada di dalam Pasar Sunter.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan teratur. Sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung secara lebih tertata sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dan pengunjung pasar," jelasnya.
Kesepakatan ketiga berkaitan dengan harga sewa atau perpanjangan hak pemakaian pedagang untuk masa 20 tahun ke depan. Pasar Jaya menyebut harga tersebut telah sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku.
"Untuk penerapan harga sewa untuk perpanjangan hak pemakaian pedagang dengan masa 20 tahun ke depan Pasar Sunter Podomoro sudah sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku," katanya.
Topik mengatakan Pasar Jaya mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pedagang selama proses revitalisasi. Pendekatan konstruktif akan dilakukan agar penataan pasar dapat berjalan dengan baik.
"Perumda Pasar Jaya berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan yang konstruktif bersama para pedagang dalam setiap tahapan revitalisasi," tuturnya.