NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta pemerintah memastikan ketersediaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku untuk mendukung produktivitas dan daya saing industri nasional.
Novita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kebutuhan bahan baku industri perlu didukung kepastian pasokan serta skema pengadaan yang efisien agar peningkatan biaya operasional tidak menekan daya saing.
"Jangan sampai biaya operasional yang terus meningkat membuat industri nasional kehilangan daya saing. Negara harus hadir memberikan kepastian bahan baku, efisiensi biaya, dan kebijakan yang menjaga industri tetap produktif," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Novita setelah melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Multimas Nabati Asahan di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/9).
Dalam kunjungan tersebut, Novita mempertanyakan sejauh mana kebutuhan CPO industri dapat dipenuhi dari perkebunan dalam negeri serta peluang memperkuat kerja sama dengan berbagai sumber perkebunan untuk menjamin kontinuitas pasokan.
Selain pasokan bahan baku, dia menyoroti biaya operasional industri yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah agar produk nasional tetap mampu bersaing.
Novita juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi pencemaran dari aktivitas industri. Menurut dia, ekspansi industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
"Industri harus tumbuh, tetapi pertumbuhan itu tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Pengawasan harus berjalan sejak awal, bukan baru bergerak setelah muncul persoalan pencemaran," katanya.
Dia meminta pemerintah memastikan berbagai program yang mendukung perekonomian daerah berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurut Novita, evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengukur dampak program terhadap aktivitas ekonomi dan penguatan industri lokal.
Dalam kebijakan ekspor, Novita meminta Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan mengenai potensi ekspor, volume produk yang dapat diserap pasar internasional, serta arah kebijakan pemerintah.
Menurut dia, gambaran tersebut diperlukan agar kebijakan ekspor dapat dilihat dari perspektif kepentingan nasional, daya saing industri, dan peluang perluasan pasar global.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan masa transisi tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026.
Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam penataan tersebut meliputi batu bara, CPO, dan paduan besi (ferroalloy), dengan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.
Novita sebelumnya juga meminta penataan tata kelola ekspor tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat industri nasional yang telah membangun jaringan pasar internasional.
Ia mengatakan masukan dari pelaku industri akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat menjawab persoalan di lapangan.
"Industri harus tetap tumbuh, ekspor harus meningkat, ekonomi daerah harus bergerak, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus terlindungi. Titik keseimbangannya harus ditemukan melalui kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan nyata industri," ujarnya.
Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) terbesar dunia dengan produksi pada 2025 mencapai 51,66 juta ton, meningkat 7,26 persen dibandingkan 48,16 juta ton pada 2024.
Jika digabungkan dengan produksi minyak inti sawit (PKO), total produksi minyak sawit Indonesia pada 2025 mencapai 56,55 juta ton.
Pada periode yang sama, volume ekspor produk sawit Indonesia mencapai sekitar 32,34 juta ton atau meningkat 9,51 persen dibandingkan 2024, sedangkan konsumsi domestik mencapai sekitar 24,77 juta ton.
Kebutuhan di dalam negeri antara lain berasal dari sektor pangan, oleokimia, dan biodiesel. Konsumsi untuk biodiesel pada 2025 mencapai sekitar 12,70 juta ton seiring penerapan mandatori B40.
Kebutuhan domestik diperkirakan semakin meningkat setelah pemerintah menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026. Kementerian Pertanian menyebut kebutuhan CPO untuk mendukung penerapan B50 pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar 18,7 juta ton.
Di sisi lain, impor minyak sawit Indonesia relatif kecil dibandingkan kapasitas produksinya. Data Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat volume impor sempat mencapai 10.590 ton pada 2024 dan menurun pada 2025.