Korban yang telah mentransfer sejumlah uang kemudian tidak lagi dapat menghubungi pelaku. Nomor ataupun pesan chat pelaku melalui media sosial disebut diblokir setelah pembayaran dilakukan.

"Korban pun menyadari bahwa lowongan pekerjaan tersebut diduga hanya kedok untuk melakukan penipuan," kata Andi Reza.

Polisi menerima tiga laporan terkait aksi penipuan tersebut. Dari tiga laporan itu, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 19,4 juta.

"Tiga laporan polisi dalam perkara ini dengan total kerugian Rp 19,4 juta," sebut Andi Reza.