Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit handphone dan satu buku rekening yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat," tutur Andi Reza.
AP kemudian dibawa ke Kota Makassar dan ditahan di Polda Sulsel. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Andi Reza.