NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat registrasi Perlindungan Sosial Digital. Hal ini guna memastikan penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.

Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung integrasi data kependudukan sekaligus memudahkan pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Percepatan Registrasi Perlinsos Digital bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jumat (6/11).

Dalam rakor tersebut, Tito menjelaskan bahwa pengembangan sistem Perlinsos Digital merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan birokrasi melalui digitalisasi pemerintahan. Melalui sistem pemerintahan digital, berbagai layanan diharapkan saling terhubung sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.

"Presiden sudah memerintahkan untuk dilakukan digitalisasi sistem pemerintahan Indonesia, SPBE, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, e-government, atau GovTech, Government Technology. Yang intinya kita pemerintahan pusat dan daerah itu dibuat digitalisasi, sehingga layanan publik menjadi lebih baik, dibandingkan dengan manual," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Menurut Tito, digitalisasi tersebut memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tanpa harus berpindah-pindah tempat atau mendatangi berbagai instansi secara langsung.

Sebagai tahap awal penerapannya, pemerintah mulai menguji sistem digital tersebut melalui sektor perlindungan sosial yang dinilai menjadi salah satu instrumen penting penyaluran bantuan kepada masyarakat.

"Nah, sebagai langkah pertama yang dites dan dicobakan sistem ini adalah di bidang sosial, yaitu Perlindungan Sosial. Kita tahu bahwa pemerintah, pusat, maupun negara memiliki instrumen memberikan bantuan kepada masyarakat," tuturnya.

Penerapan sistem tersebut turut ditopang oleh integrasi data kependudukan yang bersumber dari kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dalam proses ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri berperan mengintegrasikan data kependudukan dengan data biometrik sebagai dasar penghubung berbagai layanan publik.