Ia menambahkan, mitigasi risiko perlu mencakup proses pengalokasian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pembentukan komitmen, pengadaan barang dan jasa, hingga pengujian pembayaran. Selain itu, identifikasi risiko perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit kerja dan didukung langkah pengendalian yang memadai.
Sementara itu, Pemeriksa Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) IV BPK RI, Abdul Rozaq, menekankan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi laporan keuangan maupun hasil penggunaan anggaran.
Menurutnya, pertanggungjawaban keuangan negara memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 serta landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ketika kita bicara masalah laporan keuangan, itu berbicara tentang pertanggungjawaban keuangan, sedangkan untuk kinerja, itu berbicara tentang pertanggungjawaban hasil. Output-nya apa ketika pemerintah mendapatkan dana berupa APBN yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan setiap tahun," ujarnya.
Ia menegaskan BPK telah memanfaatkan Big Data Analytics sejak 2020 untuk mendukung pemeriksaan berbasis risiko. Analisis data transaksi keuangan yang bersumber dari Kementerian Keuangan memungkinkan pemeriksa mengidentifikasi pola transaksi lintas kementerian dan lembaga, memetakan risiko, serta menentukan area yang memerlukan perhatian lebih dalam pemeriksaan.
Pada diskusi ini, Abdul Rozaq juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi permasalahan berulang yang berkaitan dengan pendapatan negara, belanja, dan pengelolaan aset. Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar perbaikan pengendalian internal agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Ia juga menyampaikan perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kemenhut. Berdasarkan data yang dipaparkan, tindak lanjut sesuai rekomendasi pada Semester I 2026 telah mencapai 82 persen.
Di sisi lain, penyelesaian secara keseluruhan disebut mencapai 87 persen, termasuk rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul Rozaq menyebutkan Kemenhut menargetkan peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga 90 persen. Untuk mencapai target tersebut, setiap satuan kerja perlu memperkuat komitmen dalam menyelesaikan rekomendasi yang masih dapat ditindaklanjuti serta memastikan hasil pemeriksaan menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan.