"Dari hasil penipuan yang diduga dilakukan terhadap delapan korban, kedua tersangka diketahui menerima uang dengan total mencapai Rp 26,4 juta," kata Andi.

Setelah menunggu cukup lama, para korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja maupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan. Para korban kemudian melapor pada 7 dan 15 Oktober 2026.

"Berbekal laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka," jelas Andi.

Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Serang. Polisi juga mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing tersangka dalam menjalankan modus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja tersebut.