NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur menangkap pasangan suami istri terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya. Pelaku diduga memaksa korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan berturut-turut, bahkan saat menstruasi.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan korban awalnya sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian mendapat tawaran dari seorang teman untuk menghubungi seseorang yang disebut bisa memberikan pekerjaan.

Namun tawaran tersebut justru berujung pada eksploitasi seksual. Korban diarahkan untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di wilayah Surabaya.