Dalam menjalankan praktik eksploitasi seksual itu, ADR diduga memegang kendali utama. Perempuan asal Sidoarjo tersebut berperan merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban.

ADR juga diduga mengatur operasional, menentukan target pelanggan, menetapkan tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas korban.

Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan. Dia juga menghubungkan pelanggan dengan korban serta membantu memenuhi target harian yang ditetapkan.