Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pasutri di Surabaya Paksa Wanita Layani 300 Pria Sebulan Bahkan Saat Haid
Polda Jawa Timur menangkap pasangan suami istri terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya. Pelaku diduga mem
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 14:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam menjalankan praktik eksploitasi seksual itu, ADR diduga memegang kendali utama. Perempuan asal Sidoarjo tersebut berperan merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban.
ADR juga diduga mengatur operasional, menentukan target pelanggan, menetapkan tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas korban.
Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan. Dia juga menghubungkan pelanggan dengan korban serta membantu memenuhi target harian yang ditetapkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.