NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur menangkap pasangan suami istri terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya. Pelaku diduga memaksa korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan berturut-turut, bahkan saat menstruasi.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan korban awalnya sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian mendapat tawaran dari seorang teman untuk menghubungi seseorang yang disebut bisa memberikan pekerjaan.

Namun tawaran tersebut justru berujung pada eksploitasi seksual. Korban diarahkan untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

"Korban dipaksa oleh Tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, dilansir NadiKabar, Kamis (15/10/2026).

Target yang dibebankan kepada korban mencapai sedikitnya 10 pelanggan setiap hari. Jika dihitung selama 30 hari, korban dituntut melayani minimal 300 pria dalam sebulan.

Tekanan terhadap korban tidak berhenti pada target harian. Apabila jumlah pelanggan yang dilayani tidak memenuhi target, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan target tersebut kemudian diakumulasikan ke bulan berikutnya.

Skema itu membuat korban harus terus memenuhi target yang ditentukan tersangka. Bahkan kondisi fisik korban ketika sedang menstruasi tidak menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Dalam menjalankan praktik eksploitasi seksual itu, ADR diduga memegang kendali utama. Perempuan asal Sidoarjo tersebut berperan merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban.

ADR juga diduga mengatur operasional, menentukan target pelanggan, menetapkan tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas korban.

Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan. Dia juga menghubungkan pelanggan dengan korban serta membantu memenuhi target harian yang ditetapkan.