NADIKABAR.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember, WJ (37) dan IM (52), ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengeksploitasi dan menjual tujuh anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan ketujuh korban perempuan itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Para korban diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya," kata Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10).
Kasus ini bermula ketika salah satu tersangka, yang berasal dari kampung yang sama dengan beberapa korban di Jawa Tengah, menawarkan pekerjaan di sebuah tempat hiburan malam atau karaoke di Jawa Timur.
Sebab terhimpit faktor ekonomi dan putus sekolah, para korban akhirnya menerima tawaran tersebut.