Beruntung, pelarian korban diketahui p etugas terminal yang langsung memberikan pengamanan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini kemudian sempat diamankan oleh petugas terminal tempat dan dilaporkan," tutur Ganis.

Berbekal laporan tersebut, Ditres PPA PPO Polda Jatim langsung bergerak dan mengembangkan kasus ke tempat kejadian perkara di Jember. Di lokasi itu, polisi berhasil menyelamatkan tiga anak lainnya yang masih berada dalam cengkeraman tersangka.

Ganis mengatakan diduga sementara ini motif utama pasutri ini adalah mencari keuntungan pribadi lewat eksploitasi anak. Saat ini, polisi masih terus mendalami perkara untuk melacak kemungkinan adanya korban lain serta menghitung total keuntungan haram yang diraup tersangka.

Atas perbuatannya, WJ dan IM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun,"Β katanya.