NADIKABAR.COM — Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di Jakarta Timur (Jaktim) 'terkurung' karena akses rumahnya ditembok tetangga. Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim melalui Kecamatan Makasar memediasi pihak terkait.

"Kami dari jajaran kecamatan, kelurahan, RT, dan RW kemarin Senin (19/10) bersama-sama mencoba memediasi para pihak terkait persoalan akses pasangan lansia ini," kata Camat Makasar Dimas Prayudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pasutri lansia bernama Soekirjo (70) dan Wifatmi (68) tersebut tinggal di Gang Remaja, RT 004/RW 02, Cipinang Melayu, Makasar, Jaktim. Akses rumahnya tertutup usai ahli waris menjual tanah yang menjadi aksesnya selama ini.

Pemilik lahan baru kemudian membangun bangunan sehingga akses jalan pasutri lansia itu tertutup. Camat mengatakan akses jalan bagi pasutri lansia tersebut masih ada.

"Kami mencari solusi agar tidak ada satupun warga yang tinggal di Kecamatan Makasar tidak mendapatkan akses jalan, dan saat ini pun masih ada jalan yang masih dipergunakan oleh keduanya, tidak adanya penutupan akses jalan," kata Dimas.

Pihak Kecamatan Makasar bersama jajaran kelurahan dan pengurus lingkungan berupaya mempertemukan para pihak terkait untuk mencari solusi agar pasutri lansia tetap memiliki akses jalan menuju rumahnya.

Dimas menjelaskan sebelumnya, telah dilakukan peninjauan dan mediasi di lapangan oleh lurah, wakil camat, dan pengurus RW. Ada dua alternatif lokasi yang dapat dipertimbangkan sebagai akses menuju rumah.

Namun, pasangan lansia itu berharap dapat kembali menggunakan akses jalan seperti sebelumnya.

"Memang harapannya sesuai dengan akses awal. Namun, karena ada satu dan lain hal, saat ini ada dua alternatif yang sedang dipastikan untuk bisa digunakan oleh warga tersebut," ujar Dimas.

Selain itu, dia memastikan persoalan akses jalan tersebut mendapatkan penyelesaian. Akses bagi pasangan lansia itu juga akan diupayakan melalui solusi yang disepakati semua pihak.

Dimas pun mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan hubungan baik antarwarga dalam kehidupan bertetangga. Menurutnya, persoalan yang terjadi sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, dengan mengedepankan kepentingan bersama.

"Yang pasti, kehidupan bertetangga jauh lebih penting dibandingkan dengan permasalahan saat ini. Kami berharap warga Cipinang Melayu, khususnya di RW 02, bisa lebih kompak dan guyub. Mudah-mudahan, permasalahan ini bisa selesai dan tidak dibawa ke tingkat yang lebih tinggi lagi," tutur Dimas.

Dia juga berharap seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan sehingga persoalan akses jalan menuju rumah pasangan lansia tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

Mediasi tersebut dilakukan di Ruang Rapat Camat, Lantai 2, Kantor Kecamatan Makasar, dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, RT, RW, pemilik lahan, serta ahli waris.