NADIKABAR.COM — Pasangan suami istri (pasutri) AT (29) dan DL (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukun usai 11 kali mencuri kambing di Magelang. Polisi mendapati 4 kambing hasil curian masih berada di rumah pasutri tersebut.

Kasus terungkap usai kasus pencurian kambing beberapa kali terjadi di Kecamatan Dukun. Terakhir, warga Desa Sumber melapor jadi korban pencurian kambing pada Selasa (11/8).

Korban yang kehilangan dua ekor domba, kemudian melaporkan kasus ke Polsek Dukun. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah istrinya daerah Banyubiru, Dukun, Kamis (20/8) dini hari.

"Untuk perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Dukun yang terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari Selasa (11/8). Alhamdulillah di hari Kamis (20/8) dari Unit Reskrim Polsek Dukun dapat mengungkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Kamis (20/8/2026).

"Diamankan di rumahnya si istri di Desa Banyubiru, Dukun. Jadi, Kamis (20/8) pukul 00.30 WIB di rumahnya istri di wilayah Banyubiru, Dukun, di mana mereka menyimpan hewan ternak tersebut," sambung Toyib.

Kronologi pengungkapan kasus dugaan pencurian kambing, kata Toyib, di wilayah Dukun berapa waktu lalu sering kali terjadi pencurian hewan ternak jenis kambing.

"Dari Unit Reskrim Polsek Dukun mencurigai seseorang yang diduga memang pelaku dari beberapa kali pencurian ini. Sehingga dari Unit Reskrim Polsek Dukun melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan barang bukti di rumah pelaku," ujar Toyib.