Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Toyib, pelaku belum pernah dihukum. Keduanya mengakui melakukan pencurian di 11 TKP.
"Tapi, dari hasil pengembangan penyidikan, yang bersangkutan sudah melakukan pencurian untuk sementara waktu terungkap 11 TKP. Hubungan kedua pelaku adalah pasutri, suami istri," ujarnya.
Modus pencuriannya, kata dia, mereka berdua mencari sasaran berboncengan naik sepeda motor. Nantinya, istrinya ditinggal di pinggir jalan, sedangkan suaminya mencari sasaran kandang kambing yang jauh dari pemukiman.
"Jadi pelaku mencari kandang-kandang yang jauh dari rumah pemilik, yang di area sekitar pertanian. Kemudian pelaku merusak pintu kandang, kemudian pelaku memanggul kambing tersebut dibawa keluar, diikat kakinya. Dan selanjutnya dimasukkan ke dalam karung," imbuhnya.
"Selanjutnya pelaku ini memanggul ke jalan yang sudah nanti ditentukan tim redaksi suami ini dengan istri. Dan istri menunggu di jalan utama. Armadanya hanya sepeda motor, sepeda motor jenis matik," tambah Toyib.
Hasil pencurian tersebut, kata Toyib, dijual secara acak. Ada yang dijual menuju pasar hewan, namun ada juga yang sistem COD.
"Kambing dijual acak. Jadi terkadang kambing itu dijual di Pasar Hewan Muntilan, kadang dijual melalui sarana media online, COD," kata dia.